Surat Izin Orang Tua untuk Urus Paspor

Pengantar



Pada tahun 2023, proses pengurusan paspor di Indonesia masih membutuhkan surat izin orang tua bagi mereka yang belum mencapai usia 17 tahun. Surat izin orang tua ini harus dibawa oleh anak-anak yang akan membuat paspor untuk pertama kalinya. Sebagai orang tua, Anda harus mempersiapkan surat izin ini dengan baik agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar.


1. Persyaratan Surat Izin Orang Tua



Surat izin orang tua harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua orang tua atau wali yang sah. Surat ini harus mencantumkan nama lengkap anak, nomor KTP orang tua/wali, dan hubungan orang tua/wali dengan anak. Selain itu, surat izin harus mencantumkan alamat lengkap, nomor telepon, dan tanda tangan orang tua/wali.










10. Kesimpulan



Demikianlah tutorial mengenai surat izin orang tua untuk pengurusan paspor di Indonesia pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan surat izin orang tua dengan baik agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

close